SUKOREJO - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kendal melaksanakan Sosialisasi Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) atas Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal pada Rabu (22/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Desa dari lima kecamatan yakni Kec. Sukorejo, Kec. Patean, Kec. Pageruyung, Kec. Plantungan dan Kec. Singorojo. Pemaparan mengenai Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) Atas Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal disampaikan oleh Bapak H. Moh. Antono, SE selaku Waka I BAZNAS Kabupaten Kendal. Beliau menyampaikan bawasannya Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) atas Siltap Perangkat Desa di Kabupaten Kendal bersifat wajib berdasarkan Surar Edaran Bupati Kendal Nomor 451/2498/2023 Tentang Optimalisasi Zakat Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sebelum melaksanakan pengumpulan zakat atas Siltap Perangkat Desa, Pemerintah Desa diharuskan mengajukan usulan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Kendal yang dikoordinir oleh Camat di masing-masing kecamatan. Setelah mendapatkan SK Pembentukan UPZ Pemerintah Desa dapat melakukan pengumpulan zakat atas Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 2,5% dari Penghasilan Tetap bruto secara kolektif. Di sela-sela kegiatan dilaksanakan juga pendistribusian bantuan profuktif dari BAZNAS Kabuapaten Kendal kepada para mustahik.
Kegiatan Zakat atas Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa secara efektif akan diberlakukan mulai bulan Januari tahun 2024.
Share :